21 Anggota Din Minimi Masih DPO, Polda Tunggu Putusan BIN

7:54 PM
Menyerahnya kelompok bersenjata Din Minimi kepada Badan Intelejen Negara (BIN), Senin (28/12/2015) tidak membebaskannya dari kasus-kasus kejahatan yang dilaporkan masyarakat kepada Polda Aceh.

“Saya menganggap kejahatan kelompok Din Minimi (DM) adalah kriminal murni. Sudah 21 orang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena telah melakukan berbagai kejahatan seperti penculikan disertai tembusan, pemerasan, pencurian sampai kepada pembunuhan,” ungkap Kapolda Aceh.
Ekspose akhir tahun, Kamis (31/12/2015), Kapolda Aceh mengatakan 21 anggota Din Minimi itu terus kita kejar sampai ke hutan. Mereka sudah masuk dalam DPO. “Menyerahnya kelompok Din Minimi itu tidak menghapus statusnya sebagai DPO,” tegas Kapolda.

Polda mencatat ada 14 kejahatan yang dilakukan kelompok Din Minimi. Kejahatan ini dilaporkan oleh masyarakat di Aceh Utara, Aceh Timur dan Lhokseumawe. “Pembunuhan dua anggota TNI di Nisam, Din Minimi adalah pelaku utama,” kata Kapolda.



Dikatakan Kapolda Aceh, pihaknya menunggu perkembangan dan kebijakan dari BIN. “Tapi sampai kapan kita menunggu karena mereka sudah DPO,” kata Irjen Pol Husein Hamidi seraya menegaskan kejahatan kelompok Din Minimi dapat dibuktikan.

Menurut Husein Hamidi pasukan tetap bertahan dilokasi masing-masing. “Kapolda Aceh sangat menghormati kebijakan oleh BIN dan kita tunggu saja putusan BIN, jikapun ada Amnesti, itu wewenang pusat, kita hormati,” ujarnya.

Dari sekian banyak kasus kejahatan kelompok Din Minimi, Polda Aceh sudah menangkap 28 orang dengan 30 pucuk senjata dan 4.000 lebih amunisi. “yang tertangkap itu 22 orang diproses hukum dan 6 orang meninggal dunia,” demikian Kapolda Aceh.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »