Kelompok yang selama ini dituding sering bertindak kriminal di Aceh
itu tidak ditangkap dan ditahan oleh polisi. Din Minimi cs dibiarkan
bebas tinggal bersama keluarganya.
Sutiyoso mengatakan, Din Minimi menyampaikan enam tuntutan sebagai
syarat penyerahan diri kepada aparat. Mantan kombatan Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) yang benama lengkap Nurdin bin Ismail itu tidak menyerah
begitu saja dan perjuangannya sia-sia.
Sutiyoso membeberkan beberapa permintaan Din Minimi kepada awak
media saat konferensi pers di Lhokseumawe, Aceh, Selasa, 29 Desember
2015. Menurutnya, permintaan Din Minimi masuk akal dan dapat dipenuhi.
“Pertama, mereka minta reintegrasi sesuai perjanjian (MoU) Helsinky
dilanjutkan; kedua, dia minta agar yatim piatu, terutama keluarga GAM,
diperdulikan; ketiga, juga para inoeng balee atau janda-janda GAM
diperhatikan kesejahteraannya,” kata Sutiyoso.
Selain itu, Din Minimi juga minta Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) turun ke Aceh. “Artinya ini adalah sebuah kritik bahwa ada sesuatu
yang tidak beres dalam pengelolaan APBD (Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Aceh),” ujar Sutiyoso.
Din Minimi juga meminta agar ada peninjau independen saat
penyelenggaraan Pilkada Aceh 2017. Menurut Sutiyoso, usulan itu karena
Din Minimi tak ingin ada intimidasi dari orang-orang tertentu terhadap
masyarakat.
“Satu lagi, mereka juga minta amnesti (pengampunan) untuk Din
Minimi dan kelompoknya. Semua ada 120 orang yang di lapangan. Lalu ada
30 orang yang sudah dipenjara. Sekali lagi, ini juga sesuatu yang
wajar,” katanya menambahkan.
Sutiyoso mengaku sudah berkoordiansi dengan Presiden, Menteri Hukum
dan HAM, serta Komisi III DPR RI. Ia juga telah berkomunikasi dengan
Hafidz Abbas, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Semua, kata Sutiyoso, tidak mempersoalkan permintaan Din Minimi itu. “Jadi semua pihak sudah enggak ada masalah tentang amnesti ini. Namun sekali lagi ini butuh proses."
EmoticonEmoticon